Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa.
Artinya sebagai warga Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku, karena
pada dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yg
tertib. Namun, sebagai negara demokrasi,
yang menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg
dapat dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua
peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada kasus
diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah, menetapkan
TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat kerusakan
hutan, karena pengelolaan yg tidak memperhatikan perbaikan hutan. Pemanfaatan
kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian khusus dari warga sekitar yg
secara langsung menggunakannya. Kasus diatas mengutip beberapa ketentuan dalam
hal penetapan suatu kawasan sebagai yg dilindungi oleh pemerintah, dan saya
setuju untuk melakukan pemindahan pemukiman yg dilakukan pemerintah terhadap
masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg perlu ditekankan bahwa ini tidak
berarti membela pemerintah, dengan tidak memperhatikan nasib warga sekitar
TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan
penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan tsb. Kesimpulannya, demi
mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah sudah sepatutnya untuk
melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb. Terlebih lagi bagi pihak pemerintah,
harus dapat mensosialisasikan suatu kebijakan dengan baik, sehingga tidak
terjadi kesalahpahaman dari masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KITA HARUS BISA