Jawab :
KLHS adalah adalah
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program
(definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup). Penerapan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam
UU 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah
diterapkan pada setiap perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan
perencanaan pembangunan, dalam implementasi perencanaan tata ruang dan kota.
Dengan pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip – prisnsip
keberlanjutan dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil
yang akan dicapai akan berdampak pada
penentuan kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di
tingkat Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KITA HARUS BISA