Rabu, 20 Maret 2013

6. Apa yang anda ketahui tentang perkembangan kajian lingkungan hidup di Indonesia ?

Jawab :
KLHS adalah adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Penerapan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan pada setiap perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan, dalam implementasi perencanaan tata ruang dan kota. Dengan pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip – prisnsip keberlanjutan dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil yang akan dicapai akan berdampak pada penentuan kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di tingkat Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KITA HARUS BISA