Dalam undang-undang RI No.
7 Tahun 1996 tentang Pangan
didefinisikan Ketahanan Pangan (food
resistance). Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan
fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani,
dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu,
merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KITA HARUS BISA