Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa.
Artinya sebagai warga Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku, karena
pada dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yg
tertib. Namun, sebagai negara demokrasi,
yang menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg
dapat dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua
peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada kasus
diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah, menetapkan
TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat kerusakan
hutan, karena pengelolaan yg tidak memperhatikan perbaikan hutan. Pemanfaatan
kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian khusus dari warga sekitar yg
secara langsung menggunakannya. Kasus diatas mengutip beberapa ketentuan dalam
hal penetapan suatu kawasan sebagai yg dilindungi oleh pemerintah, dan saya
setuju untuk melakukan pemindahan pemukiman yg dilakukan pemerintah terhadap
masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg perlu ditekankan bahwa ini tidak
berarti membela pemerintah, dengan tidak memperhatikan nasib warga sekitar
TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan
penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan tsb. Kesimpulannya, demi
mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah sudah sepatutnya untuk
melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb. Terlebih lagi bagi pihak pemerintah,
harus dapat mensosialisasikan suatu kebijakan dengan baik, sehingga tidak
terjadi kesalahpahaman dari masyarakat itu sendiri.
Rabu, 20 Maret 2013
11. Apa yang dimaksud dengan:
Jawab :a. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, adalah upaya yg dilakukan dgn memadukan lingkungan hidup dan pembangunan secara sadar dan terencana, utk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini, dan generasi masa datang.
b.
Ekosistem, adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang berinteraksi dan saling
mempengaruhi.
c.
Sumberdaya, adalah unsur lingkungan hidup, terdiri dari sumberdaya manusia dan
alam, baik hayati maupun non-hayati.
d.
Pencemaran
lingkungan hidup, masuknya zat/komponen asing dalam jumlah besar/banyak ke suatu
lingkungan, sehingga menimbulkan turunnya kualitas
lingkungan.
10. Bagaimana pendapat anda mengenai pengetahuan lingkungan !
Jawab :
Pengetahuan lingkungan adalah hal yang penting utk diketahui oleh
seluruh lapisan masyarakat mengingat manusia bergantung pada lingkungan dlm
kehidupannya. Kelestarian lingkunganpun akan menjaga eksistensi manusia itu
sendiri secara tidak lgsung. Dengan bertambahnya isu kerusakan lingkungan saat
ini, saya berpendapat bahwa sudah saatnya pengetahuan lingkungan diajarkan bagi
generasi muda, karena bagaimanapun juga hal ini akan menjadi tanggung jawab
mereka dalam mengelola lingkugan, selain itu pengetahuan lingkungan akan
menciptakan idnividu yg bermoral dalam menigkatkan
pembangungan.
9. Jelaskan mengenai urgensi pendidikan lingkungan !
Jawab :
Lingkungan yg mengalami perubahan karena meningkatnya populasi, berbagai aktivitas manusia yg menimbulkan ketidakseimbangan thdp lingkungan, sehingga menimbulkan permasalahan terkait dengan lingkungan. Disinilah ilmu lingkungan berperan utk meningkatkan kesadaran bagi para generasi baru dalam mengambil alih tanggung jawab thdp pembangunan yg sedang berlangsung. Dengan pengetahuan ttg lingkungan, asas – asas ekologi diharapkan menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola lingkungan.
Lingkungan yg mengalami perubahan karena meningkatnya populasi, berbagai aktivitas manusia yg menimbulkan ketidakseimbangan thdp lingkungan, sehingga menimbulkan permasalahan terkait dengan lingkungan. Disinilah ilmu lingkungan berperan utk meningkatkan kesadaran bagi para generasi baru dalam mengambil alih tanggung jawab thdp pembangunan yg sedang berlangsung. Dengan pengetahuan ttg lingkungan, asas – asas ekologi diharapkan menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola lingkungan.
8. Bagaimana kaitan antara ekologi dengan politik, ekologi dengan ekonomi dan ekologi dengan antroplogi ?
Jawab :
Ekologi mempunyai keterkaitan antara politik, ekonomi dan antropologi.
Seperti kebijakan dan terselenggaranya pertemuan ug membicarakan isu lingkungan,
telah mengaitkan politik dengan ekologi, bukan hanya utk kepentingan politik
saja, namun seperti
jalan buat mencapai kesehatan manusia dan keharmonisan sosial, dan ekonomi yang
lebih baik. Kaitan ekologi dengan ekonomi, intinya adalah bagaimana manusia membuat
kehidupan, dimana salah satu faktor ekonomi yg penting adalah “modal alam” yg
memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan kaitan ekologi
dengan antropologi dapat dijelaskan dengan pengertian Antropologi
yg mempelajari ttg
bagaimana tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita,
dan ekologi
ialah tentang bagaimana lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran
kita. Jadi kedua hal ini berkaitan dlm menciptakan tata kehidupan manusia itu
sendiri.
7. Jelaskan perbedaan ilmu lingkungan dengan ekologi !
Jawab :
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang kedudukan manusia yg pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah ilmu yg mempelajari ttg interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan manusia thdp lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb dalam pengelolaan lingkungan.
Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang kedudukan manusia yg pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah ilmu yg mempelajari ttg interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan manusia thdp lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb dalam pengelolaan lingkungan.
6. Apa yang anda ketahui tentang perkembangan kajian lingkungan hidup di Indonesia ?
Jawab :
KLHS adalah adalah
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program
(definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup). Penerapan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam
UU 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah
diterapkan pada setiap perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan
perencanaan pembangunan, dalam implementasi perencanaan tata ruang dan kota.
Dengan pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip – prisnsip
keberlanjutan dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil
yang akan dicapai akan berdampak pada
penentuan kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di
tingkat Pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)





