Rabu, 20 Maret 2013

4. Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup !


Jawab :
Menurut UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah sistem kehidupan yang merupakan kesatuan ruang dengan segenap pengada (entity) baik pengada ragawi abiotik atau benda (materi), maupun pengada insani, biotik atau mahluk hidup termasuk manusia  dengan perilakunya, keadaan (tatanan Alam baca kosmologi), daya (peluang, tantangan dan harapan) yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta kesejahteraan mahluk hidup lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KITA HARUS BISA